DPRD Mukomuko Disoroti Tajam Oleh Masyarakat Terkait Pengadaan Iphone 17 Pro Mex Tengah Efisiensi Anggaran

0
61

NusantaraSatu.Net-Mukomuko
Sungguh miris dilakukan oleh DPRD Kabupaten Mukomuko kenapa tidak dalam kebijakan Efisiensi anggaran malah DPRD Mukomuko melakukan Pengadaan IPhone 17 Pro Mex Serta HT senilai Rp 134 juta yang membuat Sorotan tajam oleh kalangan Masyarakat.

Salah satunya dari Ketua (Koalisi Rakyat Menggugat ) KRM Jun Sapaannya.
Ia menilai, Pengadaan tersebut tidak wajar, terutama di tengah upaya Efisiensi Keuangan Daerah Tahun 2026 ini.

“Itu Hanya Menghambur-Hamburkan Uang Negara Saja ,” ujar Jun pada Rabu (22/4/2026).

hal ini membuka potensi adanya Markup Anggaran yang berujung pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Bisa jadi mereka dalam membuat anggarannya juga di-markup, tidak sesuai dengan harga riilnya. Sehingga bisa mendapatkan keuntungan ganda,” tambahnya.

Ia juga menilai, bahwa penganggaran ini tidak hanya tidak wajar, namun juga berpotensi menyakiti perasaan masyarakat, khususnya mereka yang hidup dibawah garis Kemiskinan dan masih membutuhkan perhatian Pemerintah.

“Belanja sebesar ini sangat tidak wajar, menghambur-hamburkan uang negara. Tidak ada manfaatnya untuk rakyat, justru menyakiti perasaan konstituen,” tegasnya.

Jun mempertanyakan urgensi pengadaan Iphone 17 Pro Mex tersebut.

Ia menduga, langkah ini dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran belanja, tanpa mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan yang sesungguhnya.

“Apakah pengadaan Iphone 17 Pro Mex ini memang prioritas dan urgen untuk meningkatkan kinerja dewan, atau hanya demi menghabiskan anggaran agar penyerapan terlihat maksimal?” ucapnya Ketua KRM

Ia menilai, bahwa perilaku sejumlah anggota DPRD tersebut ironis, mengingat saat ini banyak Pemerintah Daerah sedang melakukan efisiensi besar-besaran akibat keterbatasan anggaran. Sementara, DPRD justru terkesan “berfoya-foya” dengan dana publik.

Ketua KRM meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Unit Tipikor Polda Bengkulu untuk menyelidiki secara menyeluruh pengelolaan anggaran DPRD, tidak hanya pada APBD tahun 2026 tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

“Mohon kepada pihak kepolisian, khususnya Tipikor Polda Bengkulu, untuk menyidik tidak hanya anggaran tahun ini, tapi juga anggaran DPRD tahun 2024 dan 2025,” tegas Jun

Ia juga menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seringkali dibungkus dengan dalih kepentingan masyarakat, namun pada praktiknya justru berorientasi pada kepentingan pribadi dan golongan.

“Dari perencanaan, penganggaran, pengerjaan hingga pengawasan sering kali berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Jun, seharusnya para anggota dewan lebih menunjukkan empati dan tanggung jawab moral terhadap kondisi masyarakat yang mereka wakili.

“Fungsi dan tujuan APBD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi. Pengadaan barang dan jasa juga harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tutup Jun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here