NusantaraSatu.Net-BENGKULU,–
Bupati Choirul Huda dan Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Mukomuko menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu, Selasa (25/11/2025). Acara tersebut berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu dan dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota se-provinsi.
Penerapan pidana kerja sosial digagas sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan baru dalam Undang-Undang, menawarkan alternatif pemidanaan yang fokus pada upaya rehabilitasi dan restorasi daripada sekadar hukuman. Kesepakatan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari instansi penegakan hukum menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak memutus relasi sosial pelaku dengan masyarakat, melainkan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi nyata — sehingga keadilan restoratif bisa dijalankan secara efektif.
Sementara itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan keseriusan Pemkab Mukomuko untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial agar berjalan secara optimal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditekennya MoU dan PKS ini, diharapkan Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Mukomuko, dapat segera mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana — sebuah terobosan yang dinilai memberi alternatif bagi pelaku kejahatan tertentu sambil menjaga ikatan sosial dan mendorong rehabilitasi.(Adv-Kominfo).













