Pemdes Lubuk Sanai Himbau Warga Tidak membuang sampah sembarangan

0
201

NusantaraSatu.Net-Mukomuko
Berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2025 pasal 28 ayat 2 tentang kebijakan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,Pemdes Lubuk Sanai,Kecamatan Xlv Koto Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk :

1.Tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, kolong usaha, kolong tempat tinggal, dan pekarangan lingkungan sekitar.

2.Selalu menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan nyaman untuk semua warga.

3.Meletakkan sampah yang telah dibungkus (packing) di tempat berjualan, tempat usaha, atau toko masing-masing untuk memudahkan pengangkutan oleh petugas kebersihan.

4.Memilah dan membungkus sampah berdasarkan jenisnya guna:
Mempermudah petugas dalam proses pengangkutan.

5.Menghindari pencemaran lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan kebersihan wilayah.
Berkoordinasi dengan pengelola sampah desa Hilir.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait pembuangan sampah usaha dan rumah tangga ke selokan/parit, yang menyebabkan uapan air tidak dapat mengalir dengan baik. Kami meminta ketua RT dan Kadus setempat untuk turut mengingatkan warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Mari kita bersama-sama mendukung Desa Lubuk Sanai yang bersih dan sehat menuju Aksi Bebas Sampah”.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Imbauan ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat tertulis dan edaran dari Pemerintah Desa Lubuk Sanai. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here