Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bagi hasil Cangkang PT Sap di Desa Penarik: Warga Siapkan Laporan Resmi ke APH

0
376

NusantaraSatu.Net-Mukomuko
Polemik dugaan penggelapan Dana Bagi Hasil Cangkang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Penarik kian memanas. Setelah sebelumnya masyarakat mengungkap adanya aliran dana Bagi Hasil  Cangkang dari salah satu perusahaan di wilayah Penarik yang disalurkan setiap bulan sepanjang tahun 2023–2024 dengan nominal mencapai jutaan rupiah, kini warga memastikan akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut warga Joker (Bukan Nama Sebenarnya), transparansi dana CSR tersebut sama sekali tidak jelas. Dari total penerimaan yang disebutkan sekitar Rp3 juta per bulan, tidak ada laporan terbuka mengenai penggunaannya. Hal inilah yang menimbulkan dugaan kuat bahwa dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi sang Kades.

“Sudah cukup lama warga menahan diri. Tapi karena tidak ada transparansi, dan dugaan penyalahgunaan jabatan kian nyata, dalam waktu dekat kami akan resmi melapor ke Polres Mukomuko bahkan hingga ke Kejaksaan Negeri,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Jika terbukti benar, maka tindakan Kades Penarik dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

1. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan:
“Barang siapa dengan sengaja menggelapkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena jabatan atau karena pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya:

Kasus Mantan Kepala Desa di Kabupaten Indramayu (Putusan PN Tipikor Bandung, 2022):
Seorang kepala desa terbukti menggelapkan dana bantuan dari perusahaan swasta yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Ia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, tanpa transparansi maupun laporan. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Kepala Desa di Lampung Timur (Putusan PN Tipikor Tanjungkarang, 2021):
Kepala desa menyalahgunakan dana CSR perusahaan perkebunan yang semestinya untuk pembangunan fasilitas umum desa. Dana ratusan juta rupiah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Masyarakat Penarik kini menaruh harapan besar kepada APH untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus ini. Mereka menilai bahwa praktik penyalahgunaan dana CSR merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah warga.

“Kalau kasus ini dibiarkan, sama saja membiarkan praktik korupsi di desa. Kami tidak ingin uang yang seharusnya bisa membantu masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi. Harus ada tindakan tegas, jangan sampai kepercayaan publik semakin hilang,” tegas perwakilan warga.

Selain desakan dari warga, dukungan moral juga datang dari kalangan aktivis. Angga, salah satu aktivis Mukomuko, menyatakan siap mendampingi masyarakat Penarik dalam melaporkan kasus dugaan penggelapan dana CSR ini ke aparat penegak hukum.

“Kami para aktivis tidak akan tinggal diam. Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Kepala Desa ini jelas mencederai amanah rakyat. Dana CSR seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi warga untuk melaporkan kasus ini ke Polres Mukomuko dan Kejari Mukomuko,” tegas Angga.

Lebih lanjut, Angga menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. “Kalau kasus ini dibiarkan, sama saja membiarkan praktik korupsi berkembang di desa. Kami akan kawal sampai tuntas, termasuk mendesak APH agar serius menangani laporan warga,” tambahnya.

Dengan adanya rencana pelaporan resmi ke Polres Mukomuko dan Kejari Mukomuko, besar kemungkinan kasus ini akan segera masuk dalam tahap penyelidikan, bahkan bisa berkembang hingga proses pengadilan sebagaimana kasus serupa di daerah lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here